Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyalurkan dana hibah dari perubahan APBD tahun 2022 ke sejumlah Lembaga Pendidikan dan keagamaan. Nilai bantuan sesuai dengan permohonan yang diajukan masing-masing lembaga.
Bantuan hibah P-APBD tahun 2022 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati kepada perwakilan lembaga penerima, diantaranya Masjid Baitul Muttaqin Dusun Sambi Gembol Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. ia menyatakan pencairan dana dilakukan secara non-tunai dan tidak di pungut biaya apapun
"saya tegaskan dan saya tekankan, tidak boleh ada pihak manapun yang mengatasnamakan siapapun yang minta bagian atas uang yang di transfer ke rekening lembaga" tutur Ikfina Fahmawati di Pendopo Graha Majatama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jum'at (11/11/2022)
Bupati Ikfina menyampaiakan nilai dana yang di transfer sesuai dengan jumlah yang diajukan dalam proposal setiap lembaga. Pihaknya meminta para pengurus lembaga berani menolak jika ada oknum yang memungut biaya untuk pencairan hibah.
"kalaupun ada yang meminta potongan dengan alasan apapun, saya minta ditolak," tandasnya.
Ikfina menjelaskan, seharusnya ada lembaga yang menerima dana hibah tersebut pada APBD 2022. namun karena ada kendala administrasi dana tersebut baru cair pada saat P-APBD 2022 kali ini.
ada beberapa yang seharusnya sudah masuk dalam APBD 2022, tetapi prosesnya memang harus melalui aplikasi yang dimiliki pemerintah pusat sehingga anggaranya baru bisa cair saat P-APBD ini," tuturnya.
Ikfina pun meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pencairan dana hibah untuk membantu agar proses pencairanya berlangsung cepat.
"Karena ini P-APBD sudah bulan November para penerima ini waktunya sangat singkat untuk realisasi anggaran itu, jadi saya minta tolong, proses pencairanya bisa dibantu agar cepat cair," Ungkapnya.