Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa adalah aturan pelaksanaan Pasal 79 dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lakardowo melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program kerja pemerintah Desa Lakardowo pada Jum’at (28/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Siswanto, S.H., S.Pd., selaku ketua BPD beserta Anggotanya. Archolis Masruchin Samtiyar, S.Kom. selaku Pj. Kepala Desa Lakardowo, beserta perangkat Desa.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Desa menyampaikan program kerja yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan, serta kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan program kerja tersebut.
Tidak lupa, BPD juga memeriksa administrasi keuangan pemerintah desa seluruh Kegiatan yang sudah ter-realisasi baik itu bidang Pemerintahan Desa, Kesejahteraan Rakyat, Pembinaan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Peran Badan Permusyawaratan Desa Lakardowo yang dijalankan saat ini adalah, merevisi dan memonitoring secara langsung kebijakan yang hendak dibuat dan dikeluarkan. Dengan kata lain bahwa Badan Permusyawaratan Desa Lakardowo benar-benar menempatkan diri sebagaimana yang diatur dalam undang ±undang dan peraturan-yang ada yaitu: bertugas mengawasi semua kebijakan yang dikelurkan dengan harapan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut benar-benar dijalankan oleh aparatur desa sebagai pelaksana kebijakan itu sendiri. Apabila kebijakan yang diambil tidak sesuai yang diharapkan dan tidak maksimal maka kebijakan tersebut dievaluasi sehingga dalam proses pembuatan kebijakan yang baru tidak lagi mengalami hal seperti sebelumnya.
Peran BPD Desa Lakardowo sudah berjalan semaksimal mungkin sejauh ini, hal ini berjalan karena kesadaran akan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dari kebijakan itu sendiri sudah benar adanya. Kesadaran inilah yang menjadi awal yang baik untuk BPD periode ini, artinya kesadaran untuk menjalankan tugas dan fungsinya ini dapat diharapkan untuk benar-benar memajukan kesejahteraan masyarakat Lakardowo itu sendiri.